UNS – Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan diskusi bersama dengan rekan wartawan pada Rabu (22/1/2020). Acara ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan referensi bagi rekan-rekan media dalam membahas isu-isu yang ada di masyarakat dengan cara berdiskusi langsung bersama pakar atau ahli dari UNS.
Pada kesempatan kali ini hadir rekan-rekan dari berbagai media dan anggota research group PPLH yang turut berdiskusi. Acara dibuka dengan sambutan dari Dr. Suryanto, S.E, M.Si. selaku Ketua PPLH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, secara rutin acara ini akan diselenggarakan sebagai sarana diskusi membahas isu-isu hangat di masyarakat. Harapannya hal ini bisa menjadi referensi bagi rekan media dalam membahas isu-isu di masyarakat bersama dengan pakar dari UNS.
Hadir pula Ir. Tundjung Sutirto Wahadi, M.Si. sebagai moderator yang memandu acara tersebut. Tema pertama yang dibahas adalah Apakah Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) Masih Relevan? Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh Dr.AL. Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum.
Dr. Sentot menjelaskan bagaimana isu Omnibus Law kini sedang berkembang dan dampaknya ke depan. Satu persatu pasal yang berpotensi rancu dibahas untuk dikaji ulang dan lebih lanjut. Secara khusus pembahasan dari segi hukum dan dampak Omnibus Law terhadap lingkungan kedepannya menjadi hangat dibahas.
UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) dianggap sudah cukup bagus dan komprehensif. Namun permasalahannya belum diimplementasikan dengan baik sampai saat ini. Secara substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja muncul untuk menyelaraskan 82 Undang-undang dan 1.194 pasal yang mencangkup 11 klaster.
“Terdapat tiga klaster yang masuk dan berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu penyediaan perizinan berusaha, pengadaan lahan dan kemudahan proyek pemerintah,” jelas Dr. Sentot.
Selain itu, Dr. Suryanto masuk memberikan perspektif dari ekonomi lingkungan. Sehingga dari perspektif ekonomi lingkungan Dr. Suryanto memberikan saran bagi pemerintah untuk mengatasi akses RUU Cipta Lapangan Kerja adalah menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait penetapan risiko. Risiko dikategorikan tinggi diharapkan mencangkup potensi krisis lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh investasi. Tidak saja dari para pakar, diskusi ini juga diwarnai dengan perspektif lain yaitu dari rekan jurnalis. Beberapa diantaranya menyampaikan pendapat terkait dengan kurang efektifnya para pelaku dilapangan dalam mengimplementasikan aturan yang sudah ada.
Terkait dengan hal tersebut diskusi ini sepakat perlu adanya pengkajian ulang terhadap beberapa pasal dalam Omnibus Law. Selain itu pengawasan serta pemantauan terhadap implementasi peraturan juga perlu ditingkatkan terutama ditingkat daerah, terutama dengan menambah jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ahli dalam bidang lingkungan.Humas UNS/Ratri
The post Omnibus Law Membuka Diskusi Research Group PPLH UNS dengan Rekan Media appeared first on Universitas Sebelas Maret.