UNS — Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Dr. Artidjo Alkostar, mengulas potensi korupsi melalui praktik oligarki di Indonesia dalam Seminar Web Nasional “Memahami Oligarki dalam Aspek Ketatanegaraan, Ekonomi, Politik, dalam Segi Hukum Pemberantasan Korupsi”, Minggu (11/10/2020) pagi.
Dalam seminar yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta melalui Zoom Cloud Meeting ini, Dr. Artidjo Alkostar, mengatakan praktik korupsi dapat membawa negara pada kehancuran. Hal itu dikarenakan, adanya potensi pejabat negara untuk disetir sekelompok orang yang menguasai sumber-sumber ekonomi.
“Orang yang merasa memiliki posisi kelompok dominan dan menegaskan asas persamaan kedudukan di depan hukum akan selalu menghambat upaya pemberantasan korupsi,” ujar Dr. Artidjo Alkostar.
Dr. Artidjo Alkostar yang pernah menjadi Hakim Agung periode 2000-2018 ini menyampaikan posisi dominan oligarki akan mencabik rasa keadilan dalam masyarakat, merusak tatanan sosial, serta menghancurkan sendi-sendi negara hukum. Sebab baginya, negara hukum tidak bisa ditempati oleh orang yang merasa berada di atas hukum.
Pada upaya pemberantasan korupsi, Dr. Artidjo Alkostar menyebut hukum harus berdasar pada hukum yang berkualitas, berideologi, memiliki pilihan nilai yang rasional, berspirit kerakyatan karena menyangkut nasib rakyat, dan egaliter atau kedudukan yang sama di muka hukum.
Selain itu, praktik korupsi akibat oligarki juga dinilai Dr. Artidjo Alkostar tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab serta bertentangan dengan nilai keadilan sosial. Ia mengatakan saat benih-benih oligarki bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab maka satu kelompok orang bisa mendominasi sebagian besar rakyat.
“Hukum pemberantasan korupsi tidak memberi ruang bagi para oligar atau kelompok kecil orang yang mendominasi kekuasaan pemerintahan, orang yang merasa punya kedudukan sosial di atas hukum, atau merasa kebal terhadap hukum,” lanjutnya.
Dr. Artidjo Alkostar yang pernah menangani perkara korupsi mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh, sampai memperberat hukuman pengacara OC Kaligis ini juga melihat potensi oligarki merangsek dalam bidang ekonomi.
Hal ini diungkapkannya sebab Dr. Artidjo Alkostar melihat saat benih-benih plutokrasi muncul dan pemerintahan dikendalikan oleh sekelompok kecil orang kaya, maka di saat yang bersamaan akan muncul cukong-cukong politik.
Munculnya cukong-cukong politik disoroti Dr. Artidjo Alkostar saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Ia mengatakan kelompok inilah yang nantinya berpotensi menguasai proyek pembangunan yang akan digarap pemerintah.
“Dalam pembentukan UU selalu ada isu bahwa pasal ini adalah pesanan. Itu bisa saja karena termasuk orang yang memiliki dominan, dia akan mendikte untuk melanggengkan posisi sosialnya,” imbuhnya.
Di hadapan peserta seminar web nasional, Dr. Artidjo Alkostar, mengingatkan peran orang baik dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting. Baginya, tanpa peran dan andil orang baik, koruptor akan melenggang bebas dan berpeluang menumbuhkan aristokrasi.
“Hukum demokratis harus dijaga oleh orang baik, agar hukum yang bersukma keadilan dan berspirit kerakyatan tidak menimbulkan aristokrasi baru. Jadi, dampak pada oligarki akan menimbulkan aristokrasi atau golongan ningrat,” terang Dr. Artidjo Alkostar.
Selain mengundang Dr. Artidjo Alkostar, BEM FH UNS turut mengundang sejumlah pembicara lain.
Mereka diantaranya, Dr. Isharyanto (pakar Hukum Tata Negara UNS), Bima Suprayoga, S.H., M.Hum (Kasubdit TPK dan TPPU Dit Penuntutan Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI), dan Dadang Trisangsoko, S.H. (Sekretasis Jenderal Transparency International Indonesia periode 2013-2019). Humas UNS
Reporter: Yefta Christopherus AS
Editor: Dwi Hastuti
The post BEM FH UNS Undang Artidjo Alkostar Bahas Bahaya Oligarki dalam Penegakan Tipikor appeared first on Universitas Sebelas Maret.